Sebelumnya diberitakan, Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil ditahan sejak 26 November 2020.
Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan Nur Chuzaimah, mantan pegawai BCA ukarena memakai uang salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.
Uang itu masuk ke rekening Ardi karena Nur salah memasukkan nomor rekening.
Nur telah menemui dan meminta Ardi mengembalikan uang tersebut.
Namun, karena dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang, Ardi akhirnya dilaporka Nur ke polisi. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.