KOMPAS.com - AHS (42), warga asal Kabupaten Nganjuk, tega menjual istrinya, MR (41), untuk berhubungan badan dengan pria lain.
Untuk sekali kencan dengan istrinya, AHS mematok tarif Rp 1 juta.
AHS ditangkap di salah satu hotel di Kediri pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap, AHS berada di dalam kamar untuk menemani dan menonton istrinya MR yang sedang melayani pelanggan yang bernama RE (23), warga Surabaya.
Baca juga: Seorang Suami Ditangkap Saat Menunggui Istrinya Layani Pria Hidung Belang di Kamar Hotel
Saat diperiksa, AHS mengaku sudah lima kali menemani sang istri melayani tamu di kamar hotel.
AHS dan MR telah menikah sejak tahun 2004.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Iptu Riskika Atmadha mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah polisi menerima laporan praktik swinger di sebuah grup Facebook.
"Mem-posting dan menawarkan hubungan persetubuhan bersama-sama dengan membayar uang tarif," kata Iptu Riskika lewat keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: 15 Anak Perempuan Dirayu Menginap di Hotel Milik Cynthiara Alona Usai Layani Pria Hidung Belang
Sementara itu, Kepala Sub-Bagian Humas Polres Kediri Iptu Budi Ratmoko menjelaskan, pelaku nekat melakukan tindakan itu karena desakan ekonomi.
"Motifnya ekonomi karena habis di-PHK dari tempat kerjanya," ujar Budi Ratmoko saat dihubungi, Selasa (7/4/2021).
Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa AHS menyaksikan istrinya berhubungan dengan pria lain.
Baca juga: Ibu yang Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang: Anak Saya 7, Utang Banyak...
"Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.
Lukman Cahyono membeberkan bahwa pelaku menawarkan istrinya melalui unggahan di Facebook dengan judul "Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri."
AHS dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang Muncikari dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara.
Baca juga: Cerita Ibu Kandung Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Narkoba
Polisi mengamankan barang bukti berupa seprai, kondom bekas, uang tunai Rp 1 juta, dan fotokopi buku nikah.
AHS ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan istrinya dan pria hidung belang dengan inisial RE berstatus saksi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor : Dheri Agriesta), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.