Guru dan kepala sekolah meminta maaf kepada orangtua siswa setelah dimediasi kepala desa setempat. Saat itu, kasus itu dianggap selesai.
Sudah buat pernyataan, di situ sudah selesai sebetulnya," kata Joko.
Namun, sebagian orangtua siswa melaporkan guru dan kepala sekolah ke polisi pada Rabu (31/3/2021).
Mereka menuntut guru dan kepala sekolah itu diberhentikan akibat kasus tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi berkoordinasi dengan musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) dan kantor perwakilan Kementerian Agama.
Baca juga: Gara-gara Uang Rp 12.500, Kepsek dan Guru Sulut Tangan 10 Siswa hingga Melepuh, Ini Ceritanya
"Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan," jelasnya.
Guru berinisial SMu dipecat dari sekolah dan SMa diberhentikan sebagai kepala sekolah terhitung Kamis (1/4/2021).
Mereka pun diperiksa polisi pada Senin (5/4/2021). Pada Selasa (6/4/2021), polisi memediasi kasus tersebut.
Menurut Joko, seluruh pihak sepakat tak melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.
"Sudah selesai diperiksa dan mediasi dengan Muspika. Hari ini sudah selesai dimediasi. Tidak ada kasus hukum, hanya diberhentikan dari kepala sekolah. Korban (orangtua siswa) menerima," katanya.
(KOMPAS.com - Penulis: Andi Hartik | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.