KOMPAS.com - SMu, guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipecat karen menyulut tangan 10 siswanya gara-gara uang Rp 12.500, Jumat (26/3/2021 ).
Sedangkan kepala sekolah berinisial SMa yang juga ikut melakukan tindakan tersebut dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Gara-gara Uang Rp 12.500, Kepsek dan Guru Sulut Tangan 10 Siswa hingga Melepuh, Ini Ceritanya
Kapolsek Gucialit Iptu Joko Try mengatakan, sanksi bagi keduanya diambil menyusul laporan orangtua siswa ke polisi.
Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Kendal, 52 Siswa Reaktif Covid-19
Polisi kemudian berkomunikasi dengan Kemenag dan Muspika hingga akhirnya diputuskan sanksi bagi SMu dan SMa.
"Akhirnya melapor ke polisi hari Rabu tanggal 31. Setelah dilaporkan, kami koordinasi dengan Muspika dan Kemenag. Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan," jelasnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Pada Senin (5/4/2021), keduanya diperiksa oleh pihak kepolisian. Lalu pada hari ini pihak kepolisian memediasi kasus tersebut.
"Sudah selesai diperiksa dan mediasi dengan Muspika. Hari ini sudah selesai dimediasi. Tidak ada kasus hukum, hanya diberhentikan dari kepala sekolah. Korban (orangtua siswa) menerima," katanya.