Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Uang Palsu Rp 3,3 Miliar di Rumah Pelaku Pengganda Uang di Lamongan

Kompas.com - 31/03/2021, 11:11 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MA (55) warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan ditangkap polisi karena dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Saat digeledah, polisi menemukan uang palsu Rp 3,3 miliar yang terdiri dari pecahan yang Rp 100.000. Sehari-hari, MA bekerja sebagai makelar jual motor bekas.

Kepada polisi, MA mengaku mendapatkan uang palsu secara online yang dikirim lewat jasa ekspedisi.

"Untuk setiap 1 miliar (uang palsu), saya beli seharga Rp 700.000," ucap MA.

Dari pengakuan tersangka dan penelusuran yang sudah dilakukan polisi, uang palsu itu belum beredar di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Sempat kembalikan uang Rp 27 juta ke korban

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana bersama Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat menunjukkan barang bukti uang palsu atau uang mainan milik pelaku (kanan bawah), dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana bersama Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat menunjukkan barang bukti uang palsu atau uang mainan milik pelaku (kanan bawah), dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).
Ada tiga korban MA yakni DS (46), DWN (44), dan S (46) warga Mojokerto. DS menyerahkan uang Rp 65 juta sementara DWN menyerahkan uang Rp 35 juta.

Sedangkan S adalah korban yang paling mengeluarkan uang yakni Rp 107 juta.

Namun di depan polisi, S mengaku telah mengembalikan uang Rp 27 juta kepada S.

"Saya sudah kembalikan Rp 27 juta kepada S pak," kata MA saat pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Pelaku Mengaku Tak Bisa Menggandakan Uang, Kapolres: Kok Masih Ada Saja yang Percaya...

Kepada para korbannya, MA mengiming-imingi akan diberi pring petuk dengan sejumlah uang.

Dalm mitos yang mereka yakni, pring petuk dipercaya sebagai benda yang dapat memberikan rejeki dan mampu melipat gandakan uang.

Namun sebelum mendapatkan pring petuk, para korban harus menyerahkan sejumlah yang sebagai mahar.

Baca juga: Pasutri Ini Mengaku Kiai Bisa Gandakan Uang, Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah

"Terhadap DS dan DWN, mereka berdua diiming-imingi akan diberi pring (bambu) petuk dengan sejumlah uang," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).

Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, MA tak kunjung membuktikan janjinya.

"Hingga saat ini, tersangka tidak menyerahkan pring petuk seperti yang diceritakan. Mereka (korban) hanya diberikan bambu semacam ini (bambu biasa yang lazim dijumpai), merasa tertipu mereka kemudian lapor ke polisi," ucap Miko.

Selain mengamankan uang palsu Rp 3,3 miliar, polisi jugha mengamankan kain khusus yang digunakan untuk ritual.

Baca juga: Pria Gondrong yang Mengaku Bisa Gandakan Uang di Bekasi Dipidana karena Persetubuhan Anak

"Kami juga mengamankan kain khusus, yang biasa digunakan oleh tersangka pada saat melakukan ritual. Kami sita sebagai barang bukti," kata Miko.

Miko sempat bertanya kepada MA terkait kemampuannya untuk menggandakan uang.

"Apa benar sampeyan bisa menggandakan uang?" tanya Miko. Secara spontan, MA menggelengkan kepala dan mengaku tak bisa menggandakan uang.

"Sudah dengar sendiri kan rekan-rekan, tidak bisa. Begini kok ada saja yang percaya dengan tersangka ini, dan menyerahkan uangnya hingga ratusan juta rupiah," lanjut Miko.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

Surabaya
Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

Surabaya
Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Surabaya
11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya
Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Surabaya
Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Surabaya
Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Surabaya
Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Surabaya
Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Surabaya
Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com