KOMPAS.com - MA (55) warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan ditangkap polisi karena dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Saat digeledah, polisi menemukan uang palsu Rp 3,3 miliar yang terdiri dari pecahan yang Rp 100.000. Sehari-hari, MA bekerja sebagai makelar jual motor bekas.
Kepada polisi, MA mengaku mendapatkan uang palsu secara online yang dikirim lewat jasa ekspedisi.
"Untuk setiap 1 miliar (uang palsu), saya beli seharga Rp 700.000," ucap MA.
Dari pengakuan tersangka dan penelusuran yang sudah dilakukan polisi, uang palsu itu belum beredar di wilayah Lamongan dan sekitarnya.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah
Sedangkan S adalah korban yang paling mengeluarkan uang yakni Rp 107 juta.
Namun di depan polisi, S mengaku telah mengembalikan uang Rp 27 juta kepada S.
"Saya sudah kembalikan Rp 27 juta kepada S pak," kata MA saat pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Pelaku Mengaku Tak Bisa Menggandakan Uang, Kapolres: Kok Masih Ada Saja yang Percaya...
Kepada para korbannya, MA mengiming-imingi akan diberi pring petuk dengan sejumlah uang.
Dalm mitos yang mereka yakni, pring petuk dipercaya sebagai benda yang dapat memberikan rejeki dan mampu melipat gandakan uang.
Namun sebelum mendapatkan pring petuk, para korban harus menyerahkan sejumlah yang sebagai mahar.
Baca juga: Pasutri Ini Mengaku Kiai Bisa Gandakan Uang, Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah
"Terhadap DS dan DWN, mereka berdua diiming-imingi akan diberi pring (bambu) petuk dengan sejumlah uang," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).
Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, MA tak kunjung membuktikan janjinya.
"Hingga saat ini, tersangka tidak menyerahkan pring petuk seperti yang diceritakan. Mereka (korban) hanya diberikan bambu semacam ini (bambu biasa yang lazim dijumpai), merasa tertipu mereka kemudian lapor ke polisi," ucap Miko.