Disinggung apakah dalam penculikan itu Ara diperlakukan dengan baik, Hartoyo masih tengah melakukan pemeriksaan intensif.
Baca juga: Mengaku Diculik, Nabhani Kabur karena Masalah Kantor, Keluarga Sempat Lapor Polisi, Ini Kronologinya
"Unit PPA saat ini tengah melalukan pemeriksaan. Apakah kemudian ada tanda kekerasan baik fisik maupun psikis. Kami masih dalami," tandasnya.
Pelaku pun terancam Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Balita Diculik Sehari oleh Pengendara Motor, Kini Ditemukan di Jalan, Ini Kisahnya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membenarkan jika pengajak masih merupakan kerabat dari bocah tujuh tahun ini.
Persoalan ini, kata dia, berkaitan dengan konflik dalam keluarga.
"Tadi setelah saya tanyakan langsung, adik Ara kalau pergi dengan orang lain? Jawabnya enggak. Adik Ara kalau pergi dengan orang lain pasti izin dulu dengan ayah dan ibunya. Tapi karena yang mengajak adalah keluarga, dan adik Ara ini kenal, maka (dia) ikut," ungkap Eri.
Baca juga: Surabaya Dukung Larangan Mudik 2021, Armuji: Ini untuk Keselamatan
"Karena kejadian keluarga ini, konflik internal keluarga ini yang akhirnya menyebabkan adik Ara harus berpisah sementara dengan ayah dan ibunya," tutur dia.
Pascainsiden tersebut, Pemkot Surabaya tetap memberikan pendampingan pada Ara dan kedua orangtuanya.
"Tapi Insya Allah, ketika saya ajak ngobrol adik Ara ini menyampaikannya dengan lugas. Tidak ada rasa takut, tidak ada rasa khawatir, tidak ada rasa trauma. Tapi kita tetap melakukan pendampingan. Ini menjadi pembelajaran kita ke depan," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Khairina), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.