Meskipun ada latar belakang konflik keluarga dan pembawa masih dikenal oleh bocah itu, polisi tetap memproses kasus tersebut secara hukum.
Sebab, dua orang tersebut membawa anak tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Pelaku pun terancam Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Polisi Salah Gerebek, Kasat Narkoba Malang Dimutasi Sehari Setelah Kejadian
Persoalan ini, kata dia, berkaitan dengan konflik dalam keluarga.
"Tadi setelah saya tanyakan langsung, adik Ara kalau pergi dengan orang lain? Jawabnya enggak. Adik Ara kalau pergi dengan orang lain pasti izin dulu dengan ayah dan ibunya. Tapi karena yang mengajak adalah keluarga, dan adik Ara ini kenal, maka (dia) ikut," ungkap Eri.
"Karena kejadian keluarga ini, konflik internal keluarga ini yang akhirnya menyebabkan adik Ara harus berpisah sementara dengan ayah dan ibunya," tutur dia.
Pemkot juga memastikan jika Surabaya masih tetap menjadi kota yang aman.
Baca juga: Kisah Kampung Pitu, Hanya Dihuni 7 Keluarga sejak Dulu hingga Pantang Gelar Pertunjukan Wayang Kulit