Jika tidak memiliki aplikasi pesan elektronik, maka surat akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.
Bagi pelanggar yang mendapatkan surat tilang wajib melakukan konfirmasi melalui situs atau laman ETLE dan membayarkan denda tilang.
Baca juga: Tilang Elektronik Belum Diterapkan, Ini Penjelasan Polda Babel
Jika dalam waktu 10 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK-nya terancam diblokir.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi warga Kota Madiun. Namun, seluruh pemilik kendaraan yang ada di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.