KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun resmi menerapkan tilang elektronik untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan raya.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, terdapat empat lokasi kamera tilang elektronik di wilayahnya.
"Tilang elektronik atau ETLE saat ini sudah berjalan. Lokasinya ada di empat titik. Tapi ke depannya akan kami tambah," ujar Wali Kota Madiun Maidi di Madiun seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/3/2021).
Kamera tilang elektronik itu terpasang di lampu merah Jalan Citandui, Simpang Empat Jalan Haji Agus Salim, Jalan Sumber Karya, dan Jalan Kelapa Manis.
Maidi menjelaskan, sudah saatnya Kota Madiun menerapkan tilang elektronik. Sebab, ada ribuan kendaraan yang melintas di wilayah itu setiap hari.
Baca juga: Pesan WhatsApp Tak Kunjung Dibalas, Perempuan Ini Antar Mayat Bayi ke Rumah Pacarnya
"Kondisi lalu lintas yang sudah padat itu harus disikapi dengan semakin tertibnya berlalu lintas," ucap Maidi.
Kamera tilang elektronik tak hanya berfungsi mengawasi arus lalu lintas saja. Namun, juga menangkap data pelanggar lalu lintas.
Kamera itu akan merekam sejumlah pelanggaran, seperti rambu lalu lintas, helm, sabuk pengaman, dan lampu lalu lintas.
Hasil tangkapan kamera ETLE tersebut, nantinya akan dikonfirmasi oleh verifikator. Jika terbukti masuk sebagai pelanggaran, maka petugas akan melakukan pengecekan lebih lanjut, seperti data kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan bukti konfirmasi pelanggaran dan surat tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan elektronik.