KOMPAS.com - Sebanyak empat anggota Polres Malang Kota berinisial M, K, A, dan Ar telah meminta maaf atas tindakan yang mereka perbuat pada Kamis (25/3/2021).
Diketahui keempat polisi tersebut salah sasaran dengan menggerebek kamar hotel yang sedang disewa Kolonel I Wayan Sudarsana.
Baca juga: Ingin Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Polisi Malah Gerebek Kamar Hotel Kolonel TNI, Ini Ceritanya
Mereka awalnya hendak menangkap pengedar narkoba yang diinformasikan berada di hotel tersebut.
Permohonan maaf disampaikan langsung oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota di Hubdam V/Brawijaya.
"Jadi kejadian itu benar dan sudah dilakukan mediasi. Kita sudah menyampaikan permohonan maaf dan sudah diterima maaf kita," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui sambungan telepon, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Cari Emas di Pantai Maluku Tengah yang Sedang Viral, 2 Warga Kediri Langsung Diusir dari Desa
Meski telah meminta maaf, kasus etik terhadap empat personel yang salah sasaran itu tetap dijalankan.
Mereka dinilai telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Kita tetap melakukan tindakan terhadap anggota yang terlibat karena jelas melanggar SOP dalam melakukan tindakan kepolisian. Jadi anggota-anggota itu sekarang sudah ditangani, ditahan di Polresta Malang Kota dan ditangani Propam Polresta Malang Kota," katanya.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Nikmati Uangnya