Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta di Surabaya, Ardi Penerima Uang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/03/2021, 05:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ardi Pratama (29) warga Manukan, Kota Surabaya dituntut dua tahun penjara dalam kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA).

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/3/2021).

Kasus yang dialami Ardi berawal pada 17 Maret 2020.

Saat itu ia menerima transfer kliring senilai Rp 51 juta di rekening pribadinya. Ardi mengira uang tersebut adalah komisi penjualan mobil yang ia lakukan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta di Surabaya, Dituntut 2 Tahun, Ardi Ajukan Pleidoi

Uang tersebut ia gunakan untuk belanja dan membayar utang.

Sepuluh hari kemudian, tepatnya 27 Maret 2020, pihak BCA mengetahui ada kesalahan transfer setelah ada komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer.

Di hari yang sama, petugas BCA yang diwakili back office berinsial NK dan I datang ke rumah Ardi. Mereka meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal tersebut.

Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Jaksa: Terdakwa Menikmati Uang Itu dan Berbelit-belit di Persidangan

Ardi menjanjikan akan mengambalikan dana yang sudha terpakai dengan cara diangsur karena Maret 2020 adalah awal pandemi.

Setelah kedatangan dua karyawan, Ardi menerima surat somasi dari pihak BCA. Ardi kemudian menghubungi BCA dan berusaha meminta keringan agar uang Rp 51 juta bisa dicicil.

Saat itu, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 jut ke rekening pribadinya sehingga ada dana mengendap di BCA sekitar Rp 1 juta.

Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Nikmati Uangnya

Dilaporkan oleh mantan karyawan BCA

Nur Chuzaimah, pelapor kasus salah transfer Bank BCAKOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Nur Chuzaimah, pelapor kasus salah transfer Bank BCA
Nur Chuzaimah adalah mantan pegawai BCA yang melaporkan Ardi ke polisi. Ia bercerita telah melakukan kesalahan transfer pada 11 Maret 2020.

Ia salah memasukkan nomor rekening sehingga masuk ke rekening Ardi Pratama. Nur dan rekannya sudah menemui Ardi untuk menjelaskan duduk perkaranya.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Penerima Salah Transfer Rp 51 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara, Hal Ini yang Dianggap Memberatkan

Sebelum pensiun pada Agustus 2020, Nur akhirnya mengembalikan uang Rp 51 juta dengan dana pribadi.

"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelas dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com