KOMPAS.com - Pelayanan puskesmas di Surabaya bakal menjadi cepat, cukup 15 menit saja.
Pemkot Surabaya akan mengeluarkan regulasi percepatan pelayanan kesehatan di puskesmas.
"Belum kami keluarkan (aturannya). Mungkin, pekan ini atau Senin depan kami keluarkan aturannya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, seperti dilansir dari Surya.co.id, Kamis (25/3/2021).
Di aturan tersebut, pendaftaran hingga terima obat di puskesmas se-Surabaya cukup 15 menit.
"Cukup 15 menit mulai pendaftaran hingga ambil obat," kata Cak Eri.
Baca juga: Molor 3 Hari, Kongres HMI di Surabaya Diwarnai Keriicuhan, hingga 6 Peserta Diamankan
Cak Eri menegaskan, proses berobat di puskesmas di Surabaya tak boleh memakan waktu lama.
"Saya pernah merasakan. Antre 3 jam. Sekarang kami usahakan tidak lagi begitu," kata dia.
Teknisnya, bagi warga Surabaya, pasien cukup menggunakan KTP. Data juga akan langsung terintegrasi dengan BPJS.
Tak hanya bebas biaya, semua data pasien juga terekam secara digital. Integrasi dengan digital akan mempercepat pelayanan.
"Semua langsung ada records-nya. Dengan menunjukkan KTP sudah kelihatan. Dia sakit apa, pernah obat apa aja, kelihatan semua," kata dia.
Pada prinsipnya, lama waktu proses pengobatan harus terpotong. Tak hanya di puskesmas, kebijakan serupa juga berlaku untuk rumah sakit milik pemkot.