Hendri menduga, pelaku mengalami gangguan jiwa. Pelaku juga pernah masuk ke rumah sakit jiwa sebanyak lima kali.
Polisi pun memeriksakan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Baca juga: Motif Anak Bunuh Ayah di Malang, Polisi: Pelaku Minta Uang Rp 3 Juta, Hanya Diberi Rp 1 Juta
"Akan kami tempatkan di RSJ Lawang, sampai diketahui status kejiwaannya," katanya.
Jika dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa, pelaku terancam disangkakan Pasal 338 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(KOMPAS.com/Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.