KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ardi Pratama selama dua tahun penjara dalam kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021).
Jaksa penuntut umum menilai Ardi bersalah dan melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara," kata jaksa Zulfikar saat membacakan tuntutan dalam sidang itu.
Menurut Zulfikar, uang salah transfer senilai Rp 51 juta itu dipakai terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari.
Uang itu juga dipakai untuk membayar utang.
Baca juga: Seorang Nenek 69 Tahun Ditemukan Sakit Tak Terurus, Terdapat Belatung di Sekitar Tubuhnya
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," kata Zulfikar.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan karena terdakwa masih muda.
"Dan belum pernah dihukum," terang Zulfikar.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Adi Pratama melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan.
"Kami ajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," kata kuasa hukum Ardi Pratama, Dipertius.
Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil itu ditahan sejak 26 November 2020.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta di Surabaya, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.
Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening. Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.
(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.