Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Adi Pratama melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan.
"Kami ajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," kata kuasa hukum Ardi Pratama, Dipertius.
Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil itu ditahan sejak 26 November 2020.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta di Surabaya, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.
Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening. Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.
(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.