Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardi, Terdakwa Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini 2 Pertimbangan Memberatkan

Kompas.com - 25/03/2021, 05:40 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta, Ardi Pratama dua tahun penjara.

Pembacaan tuntutan dilakukan saat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021).

Jaksa Zulfikar menjelaskan, Ardi dinilai bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Baca juga: Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta di Surabaya, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Dana salah transfer sebesar Rp 51 juta oleh mantan pegawai BCA digunakan Ardi untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar utang.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Zulfikar saat membacakan tuntutannya, Rabu.

Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara

Terkait hal yang meringankan, Ardi dinilai masih berusia muda dan belum pernah dihukum.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Sebelumnya diberitakan, Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil ditahan sejak 26 November 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com