KOMPAS.com - IS seorang muncikari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi.
Ia diduga membuka praktik prostitusi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Kasus tersebut berawal saat polisi menggerebek tempat karaoke di Jalan Veteran, Kota Blitar pada Rabu (10/3/2021).
Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyararakat.
Baca juga: Buka Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke Saat PPKM Mikro, Seorang Muncikari Jadi Tersangka
"Informasinya berbunyi adanya karaoke "esek-esek" di Kota Blitar," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021).
Ia sendiri mengaku tak habis pikir karena praktik tersebut dilakukan saat pemerintah melakukan PPKM Mikro.
"Harusnya masyarakat mendukung, bukan malah membuka praktik prostitusi," terang Gatot.
Baca juga: Tempat Karaoke di Blitar Digerebek karena Dugaan Kasus Prostitusi, Ini Penjelasan Ketua RT Setempat
Untuk mendapatkan layanan prostitusi, pelanggan harus membayar antara Rp 800.000 hingga Rp 1 juta setiap layanan.
Dari harga tersebut, IS mendapatkan jatah 30 persen.
"Tersangka IS mendapatkan bagian 30 persen dari tarif yang ditetapkan," ujarnya.
Saat penggerebekan, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya, alat kontrasepsi, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, dan uang tunai Rp 2.397.000.
Baca juga: Tempat Karaoke yang Diduga Ada Praktik Prostitusi Digerebek Polda Jatim
Sementara itu Ketua RT setempat, Djaelani mengaku, baru mengetahui adanya penggerebekan itu dari warga yang bekerja sebagai tukang parkir di tempat karaoke tersebut.
Ia mengatakan salah satu orang yang dibawa adalah perempuan yang biasa dipanggil "mami"
"Informasi yang saya terima, orang yang biasa dipanggil Mami dibawa polisi," ujarnya.