KOMPAS.com - Pemkot Surabaya mempersiapkan pendataan bagi warga yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat dampak pandemi Covid-19.
Tujuannya, sebagai acuan untuk mencarikan pekerjaan bagi yang benar-benar membutuhkan.
"Nanti melalui Dinsos (Dinas Sosial) berkoordinasi camat, lurah, RT/RW mendata warga yang terkena PHK. Khususnya mereka yang masih mempunyai berpotensi bekerja dan usia tidak lebih dari 50 tahun," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat berkunjung ke RW 005, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, seperti dilansir dari Antara, Kamis (18/3/2021).
Armuji meminta camat, lurah, beserta RT/RW agar dalam pendataan di lapangan dilakukan secara valid sesuai dengan kondisi real keluarga yang didata itu memang benar-benar membutuhkan pekerjaan.
Baca juga: Lurah dan Kades Digerakan untuk Tekan Penyebaran Corona di Bondowoso, 4.858 RT Zona Hijau
"Jadi data terpadu dan valid," ujar dia.
Armuji menuturkan, hasil pendataan itu bakal digunakan Pemkot Surabaya sebagai acuan untuk mencarikan lapangan kerja kepada warga.
Seperti halnya warga diberdayakan kerja di lingkup Pemkot Surabaya sebagai tenaga kontrak.
Bisa pula, lanjut dia, menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan di Kota Surabaya terkait kebutuhan tenaga kerja.
Nantinya bakal disesuaikan dengan keahlian serta bidang pekerjaan.