Warga Jatim yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid-19 bisa mengajukan melalui dinas sosial kabupaten atau kota setempat.
Sebelumnya, Kementerian Sosial menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.
"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinsos provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa (23/2/2021).
Semula Kemensos memberikan bantuan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal sebesar Rp 15 juta per orang.
"Sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di BNPB, Selasa (24/3/2020).
Saat itu, Asep mengatakan, pemerintah sedang memverifikasi para ahli waris keluarga pasien Covid-19 untuk penyaluran bantuan.
(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.