Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ibu Gubernur Tidak Ingin Keluarga Korban Covid-19 di Jatim Kecewa, maka Diberi Santunan dari APBD"

Kompas.com - 17/03/2021, 21:00 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

Warga Jatim yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid-19 bisa mengajukan melalui dinas sosial kabupaten atau kota setempat.

Sebelumnya, Kementerian Sosial menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.

"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinsos provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Pemprov Jatim Beri Santunan Rp 5 Juta untuk Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal, Ini Alasannya...

Semula Kemensos memberikan bantuan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal sebesar Rp 15 juta per orang.

"Sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di BNPB, Selasa (24/3/2020).

Saat itu, Asep mengatakan, pemerintah sedang memverifikasi para ahli waris keluarga pasien Covid-19 untuk penyaluran bantuan.

(KOMPAS.com/Achmad Faizal)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com