KOMPAS.com - Kementerian Sosial menghentikan pemberian santunan sebesar Rp 15 juta untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal sejak 2021.
Pemberian santunan dihentikan karena tak ada alokasi anggaran yang tersedia untuk program tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan memberikan santunan sebesar Rp 5 juta kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi menjelaskan, pemberian santunan itu dilakukan untuk mengobati kekecewaan masyarakat yang telah dijanjikan mendapat santunan.
"Ibu Gubernur Jatim tidak ingin keluarga korban Covid-19 di Jatim kecewa, maka diberilah santunan dari APBD Jatim," kata Alwi saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: 4 Narapidana Kabur, Plt Kepala Rutan Ambon Akui Ada Petugas Jaga yang Ketiduran
Meski begitu, jumlah santunan yang diberikan tak sebesar Kementerian Sosial. Sebab, Pemprov Jatim hanya mengalokasi anggaran sebesar Rp 5 juta per ahli waris.
"Dari Ibu Gubernur diberikan Rp 5 juta per ahli waris," jelasnya.
Hingga awal Maret 2021, lebih dari 9.000 orang meninggal karena Covid-19 di Jawa Timur. Namun, yang mengajukan permohonan untuk mendapat santunan sebanyak 2.144 orang.
"Santunan akan diserahkan secara bertahap sesuai kemampuan APBD Jatim. Jika tidak tahun ini maka akan dicairkan pada APBD tahun berikutnya," ujar Alwi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.