Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polsek, Polres, hingga Polda di Jatim Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Kompas.com - 10/03/2021, 07:02 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Tim Bidang Propam Polda Jatim dibantu Tim Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri menyelidiki beberapa anggota polisi di Jawa Timur yang diduga terlibat praktik peredaran narkoba.

Dia menjelaskan anggota yang diperiksa berasal dari tingkat polsek, polres, hingga polda.

Meski begitu, Gatot tak menjelaskan secara rinci keterlibatan oknum polisi tersebut.

"Diduga terlibat praktik peredaran narkoba," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Diduga Terlibat Praktik Peredaran Narkoba, Sejumlah Oknum Polisi di Jatim Diperiksa

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur pencegahan penyalahgunaan narkoba anggota polisi.

Baca juga: Anggota DPRD Maluku Ditangkap karena Kasus Dugaan Narkoba, DPD Demokrat: Kami Sangat Malu...

Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 itu ditujukan kepada semua kapolda di Tanah Air.

Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

 

Surat Telegram itu dikeluarkan dilatarbelakangi kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya.

Kapolri meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

Melalui telegram itu, Kapolri menginstruksikan para kapolda melaksanakan tes urine kepada semua anggota Polri di tiap satuan kerja dan wilayah untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba

Hal lain yang diinstruksikan Kapolri yaitu tidak ada toleransi kepada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba. (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com