Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua "Jual" Anaknya ke Pria Hidung Belang, Motifnya untuk Lunasi Utang

Kompas.com - 09/03/2021, 23:01 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kisah pilu dialami seorang gadis di bawah umur berinisial T (15) di Kediri, Jawa Timur.

Pasalnya, ia dijual oleh kedua orangtuanya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Alasan kedua orangtua korban berinisial DK (35) dan NK (38) menjual anaknya tersebut untuk melunasi utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Ibu kandung korban, NK mengakui kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sedang terlilit utang.

Sebab, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang bekas tersebut juga harus menghidupi tujuh anaknya yang saat ini tinggal di kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat.

"Anak saya tujuh, masih kecil-kecil," kata NK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Alasan Ibu yang Tega Jual Anak Kandung untuk Prostitusi: Utang Saya Banyak, Penginnya Lunas...

Ia dan suami sambungnya DK tersebut datang ke kediri baru seminggu. Dari hasil mengeksploitasi anak kandungnya tersebut, ia mengaku meraup uang Rp 4,5 juta.

Uang yang didapat tersebut sudah habis ia gunakan untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan anaknya di Bandung.

"Habis untuk bayar utang dan kirim ke rumah untuk beli susu anak-anak," dalihnya.

Penjelasan polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Verawaty Thaib mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari upaya polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kediri.

Hasil penyelidikan itu, pihaknya berhasil mengamankan T yang ternyata di jual oleh kedua orangtuanya sendiri.

"Yang mengoperasikan handphone orangtuanya, muncikarinya semua. Dan paham anaknya melakukan itu," ujar Verawaty di tempat yang sama.

Selain mengamankan T, NK dan DK, dalam pengembangan kasus tersebut polisi juga mengamankan DR (22) yang merupakan adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16) yang sebelumnya ditemukan tewas di kamar hotel.

Baca juga: Detik-detik Bocah 3 Tahun Tewas Terbakar di Dalam Rumah, Sang Ibu Histeris Minta Tolong

Atas perbuatannya itu, tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan DR dijerat Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Adapun T yang menjadi korban saat ini dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial karena statusnya masih anak-anak.

Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com