Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemuda Serang Mobil Patroli Polisi karena Kesal Aksi Balap Liarnya Digagalkan, Ini Kronologinya

Kompas.com - 09/03/2021, 15:14 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Dua orang pemuda berinisial MF (23) warga Desa Tlekung, Junrejo, Kota Batu dan DY (25) warga Perumahan Permata Jingga, Kota Malang diamankan polisi.

Pasalnya, mereka nekat merusak mobil patroli polisi dengan batu batako karena kesal aksi balap liarnya digagalkan petugas.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kejadian itu terjadi pada Minggu (7/3/2021) dini hari di Jalan Soekarno Hatta.

Awalnya, para pelaku tepergok hendak melakukan aksi balap liar dengan menggunakan mobil Honda Brio yang telah dilakukan modifikasi.

Saat hendak ditangkap oleh petugas patroli, mereka berusaha kabur dan menabrak kendaraan Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota.

Baca juga: Detik-detik Bocah 3 Tahun Tewas Terbakar di Dalam Rumah, Sang Ibu Histeris Minta Tolong

Setelah itu mereka kabur dan bersembunyi di salah satu rumah tersangka yang berada tak jauh dari lokasi tersebut.

"Karena sakit hati balap liarnya telah digagalkan polisi, kedua tersangka berganti pakaian dan berganti kendaraan. Kedua tersangka berboncengan menaiki Honda CB tanpa nomor polisi, sambil membawa dua batu batako," terangnya.

Kedua pelaku lalu berkeliling mencari mobil patroli petugas dan menemukan satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissan Almera.

"Tersangka inisial MF atas perintah tersangka DY, melemparkan batu batako ke arah mobil patroli, sehingga membuat kaca belakang mobil patroli pecah," tambahnya.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali melakukan pelemparan terhadap mobil petugas lainnya di sekitar lokasi kejadian, setelah itu kabur.

"Tersangka melempar kembali batu batakonya ke arah kaca belakang mobil patroli. Namun meleset, dan hanya mengenai bodi belakang mobil," ungkapnya.

Baca juga: Kisah Pilu Kopka Ade, Disengat Tawon hingga Lumpuh dan Lupa Ingatan

Pelaku ditangkap

Menindaklanjuti kasus tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan identitas pelaku. Pada Minggu pagi, kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun motifnya melakukan tindakan itu lantaran kesal aksi balap liar yang hendak dilakukan digagalkan petugas.

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gagal Lakukan Aksi Balap Liar, 2 Pemuda Lempar Batako ke Mobil Patroli Polresta Malang Kota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com