KOMPAS.com - MF (23) dan DY (25), dua pemuda di Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap karena melempari mobil patroli Polresta Malang Kota dengan batako.
Hal itu dilakukan karena kedua pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka gagal melakukan balap liar
Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/3/2021) pukul 01.15 WIB di Jalan Soekarno-Hatta.
Saat itu kedua tersangka menaiki mobil Honda Brio bernopol N 1741 KS.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Dibunuh dengan Sadis Saat Tidur Lelap oleh Pria Berpedang
Mobil tersebut telah dimodif, di mana mesinnya telah diubah untuk balapan.
"Dan kedua tersangka ini mau melakukan aksi balap liar di Jalan Soekarno-Hatta," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, dikutip dari Tribun Malang, Senin (8/3/2021).
Di saat polisi melakukan kegiatan patroli balap liar, mobil mereka sedang memainkan gas berulang-ulang (bleyer).
"Jadi tersangka ini membleyerkan mobilnya, bermaksud untuk mencari lawan main balapan liar. Dan pada saat itu kami sedang melakukan patroli balapan liar di wilayah tersebut. Akhirnya kami pun langsung mencegat mobil tersangka," jelasnya.
Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara
Bukannya berhenti, mobil itu malah berjalan mundur dan menabrak bagian kanan depan mobil Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota.
Seusai menabrak, mobil melaju ke depan dan langsung ngebut melarikan diri menuju ke rumah salah satu tersangka yang berada tak jauh dari Jalan Soekarno-Hatta.
"Karena sakit hati balap liarnya telah digagalkan polisi, kedua tersangka berganti pakaian dan berganti kendaraan. Kedua tersangka berboncengan menaiki Honda CB tanpa nomor polisi, sambil membawa dua batu batako," terangnya.
Saat berkeliling di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, kedua tersangka menemukan satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissan Almera sedang melakukan patroli.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.