Meski telah ditusuk pisau belati, ternyata masih hidup, Pelaku pun membekap korban dengan bantal hingga korban meninggal.
Baca juga: Langgar PSBB dan Jadi Tempat Prostitusi, Griya Pijat Metropolis di Blok M Ditutup Permanen
Sementara barang bukti pisau belati dibawa pelaku sejak dari tempat kos dimasukkan dalam tas.
"Pengakuannya sejak dari rumah sudah membawa pisau," jelasnya.
Kepada petugas, RF mengaku selalu membawa pisau di dalam tasnya untuk jaga-jaga.
Pisau untuk menghabisi korban sejenis belati seperti pisau Rambo, panjang 20 cm, ujung runcing serta di dekat gagang ada gergaji.
Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Tawarkan Threesome, Muncikari dan Admin Grup Chat Ditangkap
Dalam kasus pembunuhan dengan korban M, petugas juga mengamankan 2 tersangka lain yang bertindak selaku mucikari kasus prostitusi online.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP, sub pasal 338 KUHP, sub pasal 335 KUHP pasal 80 ayat 3 Undang undang RI No 35/2014 tentang perubahan Undang-undang RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka mendapatkan ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor : Robertus Belarminus), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.