Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Gadungan Ditangkap, 2 Bulan Menginap di Hotel Tanpa Bayar

Kompas.com - 02/03/2021, 14:19 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap pria yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Senin (1/3/2021) kemarin.

Dia sempat menginap di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat selama 2 bulan tanpa membayar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Fathur Rohman membenarkan penangkapan tersebut.

Aksi penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya oknum Kajari yang kerap melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.

Baca juga: Namanya Dicatut untuk FWB, Nora Istri Jerinx Lapor ke Polda Bali

"Namanya Abdussamad berusia 38 tahun warga Surabaya, soal modus penipuan masih didalami," kata Fathur, saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).

Yang pasti, kata dia, pelaku ditangkap di sebuah hotel dimana dia menginap 2 bulan terakhir.

"Pihak hotel menyebut pelaku mengaku Kajari dan tidak membayar sewa kamar hotel," terang dia.

Pihak kejaksaan mengaku sudah menyerahkan pelaku berikut barang bukti berupa atribut jaksa berupa topi, seragam, tongkat, hingga emblem beserta kartu identitas.

Baca juga: Kisah Para Petugas yang Mandikan Jenazah Pasien Covid-19...

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono membenarkan, pihaknya mengamankan seorang yang mengaku Kajari untuk kepentingan aksi penipuan.

"Betul sudah kami amankan," kata dia, melalui pesan elektronik.

Dia belum bisa menjelaskan detil modus penipuannya karena pelaku masih diperiksa.

"Sedang kami periksa," terang Oki. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com