Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Hari PPKM di Jatim, 1,2 Juta Warga Terjaring Operasi Yustisi, Denda Terkumpul Rp 299 Juta

Kompas.com - 21/01/2021, 21:39 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Polda Jawa Timur mencatat 1.216.236 warga terjaring dalam operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 11-19 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, 1,2 juta lebih warga itu ditindak dengan berbagai tahapan, seperti teguran, tertulis, dan denda administrasi.

Baca juga: 10 Hari Penerapan PPKM di Jatim, Zona Merah Covid-19 Bertambah dari 5 Menjadi 7 Daerah

Gatot memerinci, pelanggar yang mendapat teguran lisan sebanyak 772.844, teguran tertulis 185.642, dan denda administrasi sebanyak 4.675 orang.

"Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp 299.683.000. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140 buah," kata Gatot di Surabaya seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/1/2021).

Polda Jatim dan jajaran polres serta Satpol PP telah menggelar 838.253 operasi yustisi di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Razia menyasar pusat perbelanjaan, tempat ibadah, destinasi wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat-tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.

Gatot mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan karena jumlah pelanggar yang cukup tinggi.

"Diharapkan kepada masyarakat Jatim untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan '5M' yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta jangan lupa jaga diri, jaga keluarga, jaga negara," kata dia.

Baca juga: Modus Karyawan BRI Alihkan Dana KUR untuk Beli Motor Bekas, Arahkan Nasabah hingga Negara Rugi Rp 1 M

Terkait perpanjangan PPKM, Gatot menyampaikan agar menunggu hasil analisa dan evaluasi rutin yang akan dilakukan Pemprov Jatim.

"Nanti apakah akan diperpanjang atau tetap melakukan pengetatan wilayah, nanti kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com