Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Surabaya Minta PT Antam Bayar 1,1 Ton Emas kepada Budi Said, Begini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 18/01/2021, 22:56 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan perkara perdata seorang pengusaha asal Surabaya Budi Said atas PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk.

PT Antam Tbk diminta membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Putusan gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting pada 13 Januari 2021.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menghukum tergugat satu membayar kerugian kepada penggugat sebesar: Rp  817.465.600.000, sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram," bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa hukum Budi Said, Eni Swandari membenarkan putusan yang dikeluarkan PN Surabaya tersebut.

Namun, pihaknya belum mendapat informasi terkait rencana banding yang dilakukan pihak Antam.

"Karena belum ada informasi resmi jadi kami belum ada persiapan," kata Eni saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kuasa hukum dan SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam Eksi Anggraeni senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Keduanya menyepakati harga diskon khusus sehingga Budi Said mendapatkan 7.071 kilogram. Tetapi, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Baca juga: Bus Jurusan Magetan–Jakarta Tabrak Warung, Sopir: Terus Terang, Saya Tidak Hafal Jalan

Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.

Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang sudah diserahkan kepada PT Antam. Ternyata, Eksi memberi harga resmi emas batangan di PT Antam, bukan harga diskon seperti yang dijanjikan.

Budi lantas menyurati PT Antam di Surabaya namun tidak dibalas. Ia juga menyurati kantor PT Antam pusat di Jakarta. PT Antam pun membalas surat itu dan menyatakan tak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Budi Said mengaku mengalami kerugian emas dengan berat 1.136 kg atau senilai Rp 573.650.000.000.

Hal ini kemudian mendorong Budi Said menggugat sejumlah pihak, mulai dari Eksi Anggraeni, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam Ahmad Purwanto, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, dan PT Antam Persero tbk.

Pada 2019, Eksi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan penipuan.

Eksi dianggap pihak yang tidak berwenang dalam jual beli logam mulia kepada Budi Said.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com