SURABAYA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan kasus Covid-19 diterapkan di 11 daerah di Jawa Timur mulai 11-25 Januari 2021.
Sejumlah daerah yang dimaksud yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penetapan 11 daerah tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.
Baca juga: Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pengusaha Mal: Surabaya Bukan Episentrum Covid-19
Pertama, berdasarkan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 yakni PPKM digelar di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo), dan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu).
Baca juga: Pemkot Surabaya Keberatan Lakukan Pembatasan Sosial, Ini Alasannya
Kedua, berdasarkan pertimbangan zona merah dalam peta sebaran yang dikeluarkan BNPB yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ngawi.
Ketiga, berdasarkan kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yakni Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
"Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, maka di Jatim ditetapkan 11 daerah yang memberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021," ujar Khofifah berdasarkan keterangan pers yang diterima, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Dia Tak Seharusnya di Penerbangan Itu, Jadwalnya Tiba-tiba Diganti
Khofifah menjelaskan, ada empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pertama, diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen), tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional (14 persen), serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Adapun data kasus Covid-19 di Jatim menunjukkan tren yang cukup signifikan.