SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran agar warganya tidak pergi ke luar kota saat libur panjang dan cuti bersama pekan ini.
Untuk warga yang terpaksa dan terlanjur pergi ke luar kota lebih dari 3 hari, wajib menunjukkan tes swab negatif Covid-19 saat kembali ke Surabaya.
"Sedangkan bagi warga penghuni Surabaya yang telah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari 3 hari, wajib menunjukkan hasil RT-PCR/swab negatif pada saat datang ke Surabaya," tulis SE bernomor 443/9620/436.8.4/2020, yang ditandatangani Risma, pada Senin (26/10/2020) itu.
Bagi warga yang belum memiliki hasil tes swab, dapat melakukan tes swab di fasilitas layanan kesehatan milik Pemkot Surabaya atau puskesmas yang dapat dimanfaatkan warga Surabaya sesuai dengan domisili masing-masing.
Baca juga: Risma Imbau Warga Surabaya Tak Keluar Kota Saat Libur Panjang
Pemeriksaan di puskesmas dibuka pada hari dan jam pelayanan bagi pekerja, karyawan yang ber-KTP Kota Surabaya.
Dalam surat itu juga dijelaskan, warga juga dapat melakukan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya, dengan ketentuan tanpa dipungut biaya bagi warga KTP Surabaya.
Sedangkan untuk warga yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125.000 per orang.
Surat edaran itu melarang seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.
Pada libur bersama dan cuti 2020 ini, mereka diharapkan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.