KOMPAS.com - Seorang sales toko warga Dukuh Kupang Lebar, Kota Surabaya, berinisial FA (33) terpaksa berurusan dengan polisi.
Sebab, FA diduga telah menggelapkan uang setoran toko senilai hampir Rp 600 juta.
Tak hanya masuk penjara, sales toko yang punya wilayah pemasaran dari Pasuruan hingga Banyuwangi itu dipecat dari tempatnya bekerja.
Setiap kali mendapatkan order pembelian barang dari toko pembeli dan oleh toko tempatnya bekerja, para konsumen melakukan pembayaran secara tunai.
Baca juga: Bukti Tagihan Diedit, Perempuan Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 101 Juta
"Namun, oleh pelaku dilaporkan pembayaran jatuh tempo dengan cara membuat faktur/nota pembelian barang jatuh tempo yang dipalsukan," kata Kanit Reskrim Polsek Wonorkomo, Ipda Arie Pranoto, seperti dilansir dari Surya.co.id, Selasa (27/10/2020).
Bukan hanya itu, untuk mendapatkan uang tunai dari barang yang dijualnya, pelaku juga memalsukan tanda tangan pemilik toko dan stempel toko untuk disetorkan kebagian keuangan.
"Karena ada stempel dan tanda tangan, sehingga bagian keuangan percaya dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar dia.
Perbuatan FA terbongkar setelah perusahaan melakukan audit pada Sabtu (11/7/2020) lalu.
Pelaku ketahuan sudah memalsukan tanda tangan dan stempel toko dengan jumlah total ada 33 toko secara berkala selama hampir dua tahun.