Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pasien Covid-19 Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Melawan Petugas, Ini Ceritanya

Kompas.com - 15/10/2020, 14:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Istri seorang pasien Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Perempuan berinisial N (50) tersebut dijerat dengan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas.

Istri pasien tersebut juga dijerat pasal mengenai Wabah Penyakit Menular.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat UU 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 212 KUHP tentang Perlawaan Terhadap Petugas," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Lumuri 3 Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia, Istri Pasien Covid-19 Jadi Tersangka

Tolak suami dikarantina

Ilustrasi pasien virus coronaKOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi pasien virus corona
Ditetapkannya N sebagai tersangka bermula saat petugas medis hendak menjemput suaminya.

Sang suami dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab dan harus menjalani karantina.

Apalagi, sang suami memiliki penyakit penyerta sehingga harus dirawat di rumah sakit rujukan.

Mengenakan APD, petugas kemudian mendatangi Rusun Bandarejo, Surabaya pada Selasa (29/9/2020).

Namun setibanya di lokasi, petugas mendapatkan penolakan dari keluarga.

Baca juga: Ada 3 Tenaga Kesehatan yang Dilumuri Kotoran Manusia Saat Jemput Pasien Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com