KOMPAS.com - N (50) istri dari seorang pasien Covid-19 ditetapkan sebagai tersangka karena melumuri kotoran manusia ke tiga tenaga medis di Surabaya.
Ia dijerat Pasal 14 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan Terhadap Petugas.
Sebelum menetapkan N sebagai tersangka, polisi telah memeriksa tujuh saksi termasuk tenaga medis dan pihak terlapor.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut terjadi pada Selasa, 29 September 2020.
Baca juga: Lumuri 3 Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia, Istri Pasien Covid-19 Jadi Tersangka
Awalnya Pemkot Surabaya melakukan tes swab di Rusun Bandarejo Surabaya pada 23 September 2020.
Dari hasi swab yang keluar pada Senin (28/9/2020), pasien Mr X yang tinggal di rusun tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Karena memiliki penyakin bawaan, dia pun harus dievakuasi ke rumah sakit rujukan.
Pada Selasa (29/9/2020) Mr x dijemput oleh petugas medis. Namun kedatangan mereka tak disambut baik oleh keluarga Mr X. Saat itu pihak keluarga melarang petugas membawa Mr X ke rumah sakit.
Pemerintah Kota Surabaya, Satgas dan pihak kecamatan pun melakuakn mediasi dengan anak pertama pasien. Mereka bersepakat untuk membawa Mr X ke rumah sakit.
Namun N istri pasien tetap menolak suaminya dibawa ke rumah sakit.
Menurut Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat itu petugas melihat gelagat aneh dari keluarga Mr X.
Baca juga: Ada 3 Tenaga Kesehatan yang Dilumuri Kotoran Manusia Saat Jemput Pasien Covid-19
Ternyata benar, istri Mr X, N tiba-tiba melumuri kotoran manusia ke petugas medis yang menggunakan hazmat.
Petugas yang ada di lokasi tak membalas aksi tersebut dan satgas kembali melakukan negosiasi ulang. Seluruh keluarga Mr X pun melakukan tes swab.
"Ini kan untuk kebaikan bersama, agar bisa terus memutus mata rantai ini, penyakit ini bukan aib," ucap Febri.
Baca juga: Tenaga Kesehatan yang Dilumuri Kotoran Manusia Dapat Ancaman Lewat SMS