Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Ungkap 7 Bentuk Kekerasan Polisi di Demo UU Cipta Kerja di Surabaya

Kompas.com - 14/10/2020, 20:29 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya menyebut, polisi melakukan aksi kekerasan dan bertindak sewenang-wenang saat membubarkan aksi demontrasi tolak UU Omnibus Law, Kamis (8/10/2020) lalu.

Hasil monitoring Kontras Surabaya, setidaknya ada 7 bentuk tindak kekerasan dan aksi sewenang-wenang polisi dalam membubarkan massa demonstrasi.

Pertama, menangkap demonstran yang tidak terlibat dalam aksi penyerangan.

Kedua, melakukan kekerasan kepara relawan medis, massa aksi yang tidak bersenjata dan massa aksi yang tidak melawan saat ditangkap.

"Ketiga, polisi menyerang Sekretariat PMKRI yang digunakan untuk posko kesehatan selama aksi di Surabaya kemarin," kata Koordinator Kontras Surabaya Rahmat Faisal, di kantornya Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Kericuhan Demo di Surabaya, 36 Orang Jadi Tersangka, 851 Demonstran Dipulangkan

Keempat, polisi mengintimidasi dan mengancam jurnalis yang mendokumentasi kerusuhan dengan cara merampas alat yang digunakan dan menghapus paksa hasil dokumentasi.

Kelima, menurut Kontras Surabaya, polisi menghalangi akses informasi mengenai data pasti siapa saja dan berapa keseluruhan jumlah massa aksi yang ditangkap, termasuk status penahanannya, sehingga tim advokasi mengalami kesusahan dalam bantuan hukum.

Keenam, polisi sampai saat ini belum memberikan informasi detil tentang jumlah dan jenis barang-barang yang dirampas selama aksi kerusuhan.

"Terakhir, atau ketujuh, polisi melakukan kekerasan dan tindakan tidak manusiawi kepada tersangka anak di bawah umur selama proses penangkapan," ujar dia.

Aksi polisi tersebut menurutnya melanggar sejumlah aturan Polri sendiri dan undang-undamg.

Antara lain, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengimplementasian HAM dalam setiap kerja Kepolisian.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com