SURABAYA, KOMPAS.com - Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya mengeluarkan sikap atas maraknya pemberitaan seorang dosen yang akan memberi nilai A kepada mahasiswanya yang ikut demonstrasi tolak UU Omnibus Law di Surabaya, Kamis (8/10/2020) kemarin.
Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Humas Andi Aruji, menyebut, kebijakan dosen tersebut tidak merepresentasikan sikap kampus dalam memberikan nilai mata kuliah kepada mahasiswa.
"Jadi, itu kebijakan pribadi, bukan kebijakan kampus secara institusi," kata Andi, saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020) malam.
Kampus, kata dia, memiliki pedoman akademik tentang pemberian nilai kepada mahasiswa.
Baca juga: Dosen Ini Janji Beri Nilai A kepada Mahasiswanya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
"Tidak semudah itu memberi nilai A kepada mahasiswa, ada proses yang harus dilalui," terang dia.
Proses yang dimaksud dari mahasiswa mengikuti perkuliahan, lalu ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), lalu pemberian nilai melalui kartu hasil studi atau KHS.
"Jika ada dosen memberikan nilai A kepada mahasiswanya karena ikut demonstrasi tolak UU Omnibus Law, itu tidak dibenarkan secara akademik," terang dia.
Dewan Pertimbangan Akademik UWK Surabaya akan menggelar rapat khusus menyikapi dosen yang mengobral nilai A tersebut.
"Jika dalam rapat ditemukan pelanggaran akademik oleh dosen dimaksud, maka akan ditentukan tindakan sesuai hasil rapat dewan akademik," kata Andi.
Sebelumnya, Umar Sholahudin, Dosen pengampu mata kuliah Gerakan Sosial dan Pembangunan UWK Surabaya berjanji akan memberi nilai A kepada mahasiswa yang mengikuti demonstrasi tolak UU Omnibus Law Kamis (8/10/2020) kemarin.
Janji itu diunggah Umar Sholahudin dalam akun Facebooknya Rabu (7/10/2020).