Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Hukum MeMiles, Periksa Publik Figur hingga Bos Divonis Bebas

Kompas.com - 27/09/2020, 14:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (24/9/2020).

Dalam sidang tersebut, Hakim ketua Yohanes Hehamony menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam tiga pasal yang didakwakan.

Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam menditsribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.

Baca juga: Bos MeMiles Divonis Bebas, Jaksa Masih Berpikir untuk Ajukan Kasasi

Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan, bukan dari uang pendaftaran member.

"Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," kata dia.

PT Kam and Kam sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.

"Majelis hakim berpendapat, bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kam dan diterbitkan melalui sistem online single subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan," ujar Yohanes.

Baca juga: Bos MeMiles Divonis Bebas

Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa.

Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up.

"Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," kata dia.

Majelis hakim juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kasus.

Selain itu uang ratusan miliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti, dikembalikan ke PT Kam and Kam serta pemilik laiannya.

Baca juga: Seratusan Member Investasi Bodong MeMiles Demo Kejati Jatim, Minta Aplikasi Tak Diblokir

Januari 2020, polisi sita Rp 147 miliar

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).ANTARA Jatim/Willy Irawan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Kasus MeMiles tersebut mencuat pada tahun Januari 2020 lalu.

Saat itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 147 miliar dari Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.

"Selain itu juga ada 700 lebih laporan dan 56 orang saksi yang diperiksa serta 5 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Penyidikan Kasus MeMiles Rampung, 147 Miliar dan 28 Unit Mobil Diamankan

Dari 56 saksi yang diperiksa beberapa di antaranya adalah publik figure seperti penyanyi Eka Deli, Pinkan Mamboe, Regina Idol, Marcello Tahitoe (Ello), Siti Badriyah, dan desainer Adjie Notonegoro.

Cucu presiden Soeharto Ari Sigit juga sempat diperiksa sebagai saksi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pada Januaro 2020 lalu mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Curhat Korban Penipuan Bitcoin BTC Panda: 4 Tahun Kasus Mandeg, MeMiles Tak Ada Korban Justru Dibongkar...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com