Melansir dari Website MeMiles, MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, market place dan traveling.
Cara kerja aplikasi ini terlihat sangat mudah. Yakni member hanya tinggal menginstal aplikasi dan melakukan register.
Lalu member akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer yakni orang yang pasang iklan dengan biaya Rp 300.000 atau sebagai calon marketing dengan biaya Rp 600.000.
Baca juga: Kasus MeMiles, Sidi Badriah Mengaku Hanya Pengisi Acara
Selanjutnya setiap customer yang memasang iklan maka MeMiles menjanjikan akan memberikan bonus berupa jalan-jalan wisata domestik maupun internasional serta reward menarik lain seperti mobil dan sepeda motor.
Apabila mengajak orang lain untuk bergabung akan diberikan komisi sebesar 30 persen.
Sedangkan bagi mereka yang menjadi marketing, MeMiles menjanjikan untuk memberikan gaji sebesar 9 juta serta reward uang cash hingga Rp 20 miliar.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat beberapa situs dengan domain .in, .com, maupun .info yang menyebut dirinya sebagai situs MeMiles.
Baca juga: Diperiksa soal Kasus MeMiles, Ini Kata Siti Badriah
Melalui salah satu website https://indonesiamemiles.com/, MeMiles menyebut dirinya bekerja sama dengan Google Indonesia.
“MeMiles bekerja sama dengan Perusahaan Global Tech Company yaitu Google Indonesia dalam hal advertising (periklanan). meMiles mendapatkan Income dari Google, dari pasang iklan dan klik – klik iklan member” tulis keterangan dalam website tersebut.
Bahkan terdapat pula situs MeMiles yang dibuat dengan Google Sites.
Google Sites sendiri merupakan layanan google yang bisa digunakan pengguna untuk membuat situs web secara gratis di mana alamat yang dimiliki menjadi https://sites.google.com/view/namasitus.
Baca juga: Gerindra Pertanyakan Pemanggilan Mulan Jameela di Kasus MeMiles, Kapolri: Mungkin karena Artis
Berdasarkan data pada situs Otoritas Jasa Keuangan, MeMiles dan PT Kam and Kam merupakan aplikasi advertising yang termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tersangka hingga saat ini memiliki 240 ribu anggota.
"Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam, kemudian anggota memperoleh bonus bernilai fantastis. Dana yang masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp200 juta," ungkapnya.
Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus MeMiles Putri Johny Indo
"Urusan hukum itu urusan manajemen, saya tidak ada urusan. Bagi saya, yang penting aplikasi masih bisa berjalan, karena sangat menguntungkan bagi kami sebagai pelaku bisnis," kata Even Flores, member MeMiles asal Surabaya, saat menggelar jumpa pers, Rabu (15/1/2020).
Bergabung di MeMiles sejak 5 bulan terakhir, Even mengaku banyak mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Polisi: Cucu Soeharto Terima Rp 3 Miliar dari MeMiles
"Selain murah, juga jaringannya cukup luas, dan yang pasti menguntungkan," kata dia.
Even mengaku selalu menawarkan sejumlah produk dalam aplikasi iklan tersebut, seperti produk mode busana, ponsel, bahkan makanan.
Namun, iklan yang dia tawarkan tidak lagi dapat dilihat orang, karena aplikasi MeMiles ditutup oleh polisi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan