Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pencabulan, Pendeta HL Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 14/09/2020, 21:36 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - HL, oknum pendeta di Surabaya, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/9/2020).

Kuasa hukum terdakwa Abdurrachman Saleh, membenarkan kliennya mendengarkan tuntutan hari ini.

"Dituntut 10 tahun denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara," kata Saleh saat dikonfirmasi Senin.

Baca juga: Pasangan Ony Anwar-Dwi Rianto Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ngawi 2020

Menurutnya, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena terdakwa selalu membantah hal yang didakwakan terhadapnya.

HL dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HL diduga melakukan pencabulan kepada anak didiknya yang saat itu masih berusia 10 tahun.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, tindakan pencabulan itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020). Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com