KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mencabut izin praktik seorang bidan yang terbukti menelantarkan seorang ibu yang hendak melahirkan di rumah bidan tersebut.
"Pencabutan sementara izin praktik ini sebagai bentuk sanksi untuk memberikan efek jera," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang Agus Mulyadi di Sampang, dikutip dari Antara, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Biarkan Seorang Ibu Melahirkan di Depan Rumah, Izin Praktik Bidan SF Dicabut
Bidan desa yang disanksi karena lalai itu berinisial SF, yakni Bidan Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Pencabutan izin praktik SF ini hanya sementara, yakni tiga bulan dan setelah itu yang bersangkutan diperkenankan kembali membuka praktik.
"Keputusan memberi sanksi dengan mencabut izin praktik bidan SF ini karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik kebidanan," kata Agus.
Sanksi pada bidan SF oleh Dinkes Sampang juga karena mempertimbangkan usulan dari organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Baca juga: Bidan Banyak Alasan Saat Diminta Bantuan, Seorang Ibu Terpaksa Melahirkan di Depan Rumah
IBI menjelaskan bahwa kasus penelantaran itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dan melanggar kode etik kebidanan.
Sesuai SK yang disampaikan Dinkes Sampang, bidan SF dilarang berpraktik mulai 10 Juli hingga 10 Oktober 2020.
Dengan kejadian ini, Dinkes meminta semua tenaga kesehatan harus tetap melayani masyarakat dalam kondisi apa pun, karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab.
Sementara Ketua IBI Kabupaten Sampang Rosidah menjelaskan, selain merekomendasikan sanksi pencabutan izin praktik sementara, IBI Sampang juga akan membina SF.
"Kita sudah ke tempat praktik mandiri SF dan menurunkan plang praktiknya. Pemberian sanksi ini termasuk kategori pelanggaran sedang karena menyangkut kode etik profesi kebidanan," tegasnya.
Sebelumnya, seorang ibu bernama Aljannah (25), warga Desa Ketapang Laok mengalami kontraksi dan melahirkan di depan pagar rumah bidan SF tanpa penanganan medis.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 WIB pada Sabtu (4/7/2020).