Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Kembali Terapkan Jam Malam, Karaoke dan Spa Ditutup Sementara

Kompas.com - 07/07/2020, 15:08 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kembali aturan jam malam dalam waktu dekat.

Sebelumnya, pembatasan aktivitas di malam hari ini pernah diterapkan saat pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya pada akhir April 2020.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pembatasan aktivitas ini mengacu pada rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).

Menurut Irvan, Persakmi telah membuat kajian kesehatan dan keamanan pembukaan kembali tempat hiburan di Kota Surabaya.

Baca juga: Ibu Muda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Jenazah Sempat Disimpan di Lemari

 

Atas rekomendasi itu, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam seperti karaoke, spa, bioskop dan sebagainya, dilarang beroperasi untuk sementara.

"(Tempat hiburan malam) bakal dilarang untuk buka dulu," kata Irvan melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/7/2020).

Berdasarkan kajian Persakmi, tempat hiburan malam memiliki risiko tertinggi untuk penularan virus corona baru.

"Untuk hiburan malam memiliki faktor risiko tertinggi terkait penyebaran Covid-19," kata dia.

Irvan menjelaskan, pembatasan aktivitas di malam hari ini akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

"Jadi aktivitas (masyarakat) diharapkan selesai pukul 22.00 WIB," ujar Irvan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com