SURABAYA, KOMPAS.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, membantah tudingan menahan pasien positif Covid-19 yang mendapatkan satu kali hasil negatif berdasarkan tes swab karena tak bisa diklaim ke BPJS Kesehatan.
Humas RSUD Dr Soetomo, dr Pesta Parulian Edward mengatakan, kelebihan kapasitas pasien Covid-19 di rumah sakit itu tak berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
"Jadi, ditahan bukan karena enggak bisa diklaim BPJS. Ditahan karena mungkin dia tidak bisa isolasi mandiri, masyarakatnya tidak bisa menerima, kemudian takut kalau pulang belum dua kali negatif nanti ditolak masyarakat," kata Pesta kepada Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Pesta menegaskan, BPJS Kesehatan bukan pihak yang membayar biaya perawatan pasien Covid-19.
Baca juga: Dengar Alasan RSUD Dr Soetomo Penuh, Risma: Kalau BPJS Tidak Bisa, Silakan Klaim ke Kami
BPJS merupakan pihak yang melakukan verifikasi terhadap pasien Covid-19. Seluruh biaya perawatan dibayar Kementerian Kesehatan.
"Klaim itu tentunya ada banyak aturan-aturan yang kita harus ikuti, yang diverifikasi oleh BPJS. Karena itu, Kemenkes minta tolong kepada BPJS untuk diverifikasi, biar kemenkes bisa bayar. Jadi bukan BPJS yang membayar," ujar Pesta.
Pasien menolak pulang
Menurut Pesta, RSUD Soetomo mengizinkan pasien positif Covid-19 yang mendapatkan satu kali hasil negatif berdasarkan tes swab untuk pulang.
Pesta sepakat dengan solusi yang ditawarkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat pertemuan dengan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya beberapa hari lalu.
Menurutnya, aturan tentang pasien positif harus mendapatkan dua kali hasil negatif tes swab akan mempersulit pasien. Pasien jadi lebih lama tinggal di rumah sakit.