SURABAYA, KOMPAS.com - Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga Surabaya, Dr Windhu Purnomo mengatakan, pemberian sanksi tegas merupakan cara agar kasus Covid-19 di Jawa Timur bisa turun dalam dua pekan.
Windhu mencontohkan negara Singapura yang memberikan sanksi denda 300 dollar Singapura kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Bahkan, jika pelanggaran diulang, maka denda dilipatgandakan menjadi 1.000 dollar Singapura.
"Menurut saya satu-satunya jalan untuk bisa menurunkan angka kasus Covid-19 dalam dua pekan ke depan adalah menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Windhu saat dihubungi, Jumat (26/6/2020) malam.
Baca juga: Tekan Angka Covid-19, Jatim Diminta Contoh Singapura
Windhu berharap agar pemerintah jangan menunggu warga untuk sadar
"Kesadaran itu tumbuhnya lama, saat ini kita berlomba dengan penularan Covid-19 yang sangat cepat. Karena itu, pemerintah harus segera membuat aturan tegas," ujar Windhu.
Sebelumnya diberitakan, saat kunjungan ke Jatim, Presiden Jokowi memberi waktu dua pekan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk menurunkan kasus Covid-19 di Jatim.
Terkait permintaan itu Khofifah mengaku tak mudah diwujudkan.
"Tugas ini berat jika hanya pemprov, pemkab, pemkot saja yang bergerak," kata Khofifah saat rapat koordinasi virtual di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dikutip dari Surya, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Ini Kata Risma soal Jokowi Minta 2 Pekan Kasus Covid-19 di Jatim Turun
Khofifah mengajak seluruh pihak bahu-membahu untuk menuntaskan tugas itu.