Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Dakwaan KPK, Bupati Nonaktif Sidoarjo: OTT Apa? Uangnya Dibawa Orang Lain

Kompas.com - 03/06/2020, 18:44 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah membantah semua dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/6/2020).

Dia juga membantah menjadi obyek operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 Januari.

"OTT apa, tidak ada uangnya, uangnya dibawa orang lain. Saya di dalam saat itu, tapi tidak ada uangnya, digeledah pun tidak ada. KPK tanya tas hitam, tas hitam apa, enggak ada uangnya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu kepada wartawan usai sidang, Rabu.

Baca juga: Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Sidoarjo Didakwa Terima Suap Rp 550 Juta dari Pengusaha

Bupati dua periode itu juga membantah menerima uang dari kontraktor sebesar Rp 550 juta.

"Tidak benar itu semua, saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima uang suap," ucapnya.

Dalam sidang perdana di Tipikor Surabaya, Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta.

Uang tersebut sebagai hadiah dari pengusaha Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket proyek pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019.

Baca juga: 7 ODGJ Dinyatakan Positif Terinfeksi Covid-19 di RSJ Menur Surabaya

Tim jaksa KPK menyebut Saiful Ilah ditangkap melalui operasi tangkap tangan tim KPK saat menerima uang sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020 sekitar jam 17.10 WIB.

"Uang Rp 350 juta diterima terdakwa dari Ibnu Gofur di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto dalam persidangan.

Selain kepada Saiful Ilah, hadiah dari pengusaha kontraktor juga diberikan ketiga terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah.

Ketiganya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih sebesar Rp 227 juta, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto sebesar Rp 350 juta, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 330 juta.

Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau  Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com