SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020, tentang Larangan Takbir Keliling.
Surat edaran itu ditujukan kepada camat, lurah, serta seluruh pengurus atau takmir masjid dan mushala untuk diteruskan kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota itu.
Baca juga: Ambulans Bawa Jenazah dan 4 Penumpang Jatuh ke Jurang Sedalam 10 Meter
Pertama, tidak melakukan takbir keliling ke jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.
"Terkait SE larangan takbir keliling, intinya itu meminta dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat, takmir masjid untuk tidak melaksanakan takbir keliling," kata Eddy, di Balai Kota Surabaya, Jumat (22/5/2020).
Poin kedua, kata Eddy, masyarakat Muslim juga diimbau untuk menggemakan takbir di rumah, masjid atau mushala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya.
"Takbir bisa dilaksanakan oleh takmir mushala atau masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
Poin ketiga, lanjut dia, petugas perbatasan atau posko cek poin juga melakukan pencegahan takbir keliling dari luar kota agar tidak masuk ke Kota Surabaya.