Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jatim Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid asal Penuhi 5 Syarat Ini

Kompas.com - 16/05/2020, 03:30 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jawa Timur membolehkan warga shalat Idul Fitri di masjid dengan lima syarat.

Pertama, jemaah wajib menggunakan masker. Kedua, pengaturan saf shalat minimal 2 meter.

Syarat ketiga, penyelenggera menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun.

Keempat, dilakukan pengecekan suhu tubuh. Kemudian syarat terakhir khatib dan imam shalat mempersingkat khotbah dan bacaan shalat.

Baca juga: MUI Jatim Anjurkan Shalat Id Tidak Dilakukan di Lapangan, Khotbah Diperpendek

Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Timur tertanggal 14 Mei 2020, yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jawa Timur.

Dalam SE nomor 451/7809/012/2020 itu dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang panduan dan jaifiat takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

"Tidak hanya untuk daerah yang menggelar PSBB, SE juga untuk semua masjid yang menggelar shalat Idul Fitri. Pengawasan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah," ujar Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Thahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (15/5/2020) malam.

Baca juga: Plt Gubernur Kepri Imbau Warga Batam, Tanjungpinang dan Karimun Shalat Idul Fitri di Rumah

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menganjurkan masyarakat untuk tetap melaksanakan shalat Idul Fitri dengan tetap menegakkan protokol pencegahan Covid-19.

Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin mengatakan, MUI pusat juga sudah mengeluarkan imbauan, di mana shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah, mushala, di masjid sesuai dengan kondisi masing-masing daerah dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com