Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Tiket Hasil Pembobolan Kartu Kredit, Pengusaha Travel Dibekuk Polisi

Kompas.com - 27/02/2020, 19:13 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatka hasil pembobolan kartu kredit itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel. Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

"MR membobol kartu kredit warga Jepang untuk dibelanjakan fasilitas travel," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: 3 Tersangka Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan, PGRI: Sikap Kesatria

Fasilitas travel dan penerbangan itu dibeli SG dan FD dengan harga murah, sekitar 40 persen sampai 50 persen dari harga normal.

"Oleh SG dan FD, tiket dan voucher dijual dengan harga murah karena dia mendapatkan harga murah dari MR," jelas Trunoyudo.

MR membeli data kartu kredit milik orang lain itu dari spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media sosial. Satu data kartu kredit dibeli seharga Rp 150.000 hingga Rp 200.000.

Kebanyakan, kartu kredit yang dibobol itu milik warga negara Jepang.

Ketiganya mendapatkan untung ratusan juta dari aksi kriminal itu.

FD melakukan lebih dari 400 transaksi tiket hasil carding selama dua tahun, sejak awal 2018. Keuntungan yang didapat mencapai Rp 240 juta.

Sementara SG telah melakukan kurang lebih 500 transaksi tiket hasil carding. Ia mengantongi keuntungan lebih dari Rp 300 juta.

Sedangkan MR mengaku telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding, dengan keuntungan sekitar Rp 240 juta.

Baca juga: Setelah Bunuh Anaknya, Budi Tinggalkan Jasad Delis di Rumah Kosong lalu Kembali Kerja

Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com