Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Home Industri Obat Kuat Digerebek Polisi di Surabaya

Kompas.com - 24/02/2020, 18:03 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Industri rumahan produsen obat kuat digerebek Polda Jatim di Surabaya, Senin (24/2/2020).

Selain tidak memiliki izin produksi, usaha tersebut menurut polisi juga tidak memiliki izin edar.

Pemilik usaha berinisial C diamankan polisi dalam penggerebekan di komplek perumahan Babatan Pilang, Kecamatan Wiyung, tersebut, berikut sampel barang bukti produk obat kuat siap edar, bahan baku, kemasan produk dan alat timbang.

Baca juga: Jual Obat Penggugur Kandungan, Penjual Obat Kuat di Madiun Ditangkap

C memanfaatkan 2 rumah di komplek perumahan tersebut dalam menjalankan usahanya. Satu untuk gudang penyimpanan produk, dan satu lagi untuk produksi.

Dibantu 2 karyawannya, C mengemas produk obat kuat dengan berbagai merek seperti King Cobra, Raja Madu, dan Gatot Kaca.

Produk-produk tersebut didistribusikan ke berbagai daerah di Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan di gudang, polisi juga menemukan alat seks untuk wanita.

"Dalam sebulan, pemilik usaha bisa meraih untung Rp 10 juta lebih," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak, di lokasi penggerebekan.

Menurutnya, produk obat kuat diproduksi secara mandiri sejak 2 tahun terakhir.

"Selain menggunakan bahan herbal, pelaku menambahkan bahan sildenafil yang berfungsi meningkat vitalitas pria," ujar dia.

Baca juga: Pria Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Sehabis Minum Obat Kuat

Dalam mencampur ramuan herbal dengan zat kimia itu, pelaku tidak memenuhi kaidah medis yang berlaku.

"Penggunaan sildenafil seharusnya menggunakan resep dokter. Bahaya jika digunakan sembarangan," ujar dia.

Pelaku dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com