Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Cek Berkas 2 Pasang Calon Independen Pilkada Surabaya

Kompas.com - 24/02/2020, 14:09 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - 2 pasangan calon perseorangan atau calon independen di Pilkada Surabaya 2020 menyerahkan syarat berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umun (KPU) di batas hari terakhir yang ditetapkan, Minggu (23/2/2020).

Kedua pasang calon perseorangan itu adalah Mohammad Yasin-Gunawan dan Muhammad Sholeh-Taufik Hidayat.

"Hingga hari terakhir, ada 2 pasang yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Surabaya, yakni Mohammad Yasin-Gunawan dan Muhammad Sholeh-Taufik Hidayat," kata Komisioner KPU Surabaya, Supriyatno, saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Direkomendasikan PDI-P, 2 Anggota DPR RI Bertarung di 2 Pilkada di Kalsel

Berkas syarat dukungan itu, kata Supriyatno, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi, apakah memenuhi syarat dukungan sebanyak minimal 138.565 dukungan dan sebarannya minimal di 16 kecamatan.

"Verifikasi administrasi akan dilakukan hingga 26 Februari mendatang," terang Supriyatno.

Jika pasangan perseorangan lolos verifikasi administrasi, maka proses selanjutnya adalah verifikasi faktual.

Dalam verifikasi faktual, petugas penghitung suara di tingkat kelurahan akan mendatangi satu per satu pendukung yang tertera dalam fotokopi KTP dukungan.

"Jika ada pendukung yang tidak terkonfirmasi memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon perseorangan, maka diberi waktu perbaikan," ujar dia.

Keterangan dari KPU jika pasangan perseorangan telah memenuhi syarat akan digunakan pasangan perseorangan untuk mendaftar ke KPU.

"Layaknya pasangan dari jalur partai politik. Syarat administrasi dukungan dari masyarakat oleh pasangan perseorangan adalah rekomendasi dari partai pengusung untuk mendaftar pilkada," terang dia.

Baca juga: PDI-P Jember Tak Lagi Usung Petahana di Pilkada, Ini Alasannya

Pasangan calon perseorangan yang akan maju jadi calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya harus mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari 2,1 juta penduduk, atau lebih dari 138.000 pendukung.

Jumlah dukungan yang akan menjadi syarat minimal pendaftaran calon perseorangan minimal tersebar di 50 persen kecamatan di kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com