Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Jadi Laki-laki, Pemohon Ganti Kelamin di Surabaya Tak Pernah Operasi Kelamin

Kompas.com - 19/02/2020, 19:36 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ahmad Putra Adinata mengaku tak pernah melakukan operasi kelamin untuk berubah menjadi laki-laki.

Kuasa hukumnya, Martin Suryana mengatakan, Ahmad hanya melakukan operasi untuk penyempurnaan bentuk kelamin.

Martin mengatakan, Ahmad sudah berkelamin laki-laki sejak lahir, tapi tak sempurna.

"Jadi bukan melakukan operasi kelamin untuk menjadi laki-laki, tapi penyempurnaan saja," kata Martin Suryana usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: PDI-P Belum Bisa Umumkan Calon Wali Kota Surabaya Pengganti Risma Besok

Martin menegaskan, setelah disetujui majelis hakim, kliennya sudah berganti nama dari Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata.

"Setelah ini status di administrasi kependudukan juga berubah setelah keputusan hukum," jelasnya.

Secara fisik, Ahmad Putra Adinata memang tak nampak seperti perempuan. Saat hadir di sidang vonis Rabu siang, ia mengenakan batik coklat dan kopiah hitam.

Sidang putusan atas permohonan warga Jalan Bulak Rukem Surabaya itu digelar secara terbuka di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin hakim tunggal R. Anton Widyopriyono.

Dalam sidang putusan tersebut, Ahmad Putra Adinata didampingi kuasa hukumnya, Martin Suryana, serta ayah dan ibunya di kursi peserta sidang.

Hakim memiliki berbagai pertimbangan dalam memutus permohonan itu.

Seperti pemohon hingga berusia 19 tahun tidak mengalami menstruasi seperti perempuan.

"Selain tidak mengalami menstruasi, hasil pemeriksaan dokter menyebut bahwa pemohon juga tidak memiliki kandungan, dan tidak memiliki sel telur," kata Anton.

Baca juga: Cegah Stunting, Masyarakat Kupang Diminta Budi Daya Ayam Kampung

Dalam vonisnya, hakim memerintahkan pemohon agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Laporan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah salinan penetapan diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com